Rabu, 04 November 2020

PPKn


Materi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Mata Pelajaran PPKn kelas XI TKJ. Tanggal 20 Juli 2020 - sekarang

Modul Pembelajaran PPKn kelas XI TKJ Silahkan di klik untuk materi PPKn

1). Substansi Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia dalam Pancasila

Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat
universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan
wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa,
agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak
asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda
antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai
khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi
manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi
manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu
mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara
maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu
semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi
tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai
Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
 

Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di
dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati
perbedaan agama. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara

pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-
hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling
menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu
sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai
instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin
hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama
Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di
dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara
Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang Berat.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,
Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan
untuk Berorganisasi.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan
HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya,
Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres
Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

 

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Tentang Saya

Nama Saya Muhammad Zaky Afrizal Rachmat, saya dilahirkan di tanah Jawa Barat - Indonesia yaitu di Cianjur pada tanggal 26 Mei 2004. Saya Anak pertama dari 2 bersaudara, saya sekarang tinggal di Jl.Abdinegara Kec. Tegal Barat - Kota Tegal Kode Pos (52113). Saat ini saya menjadi bagian dari siswa SMK Negeri 3 Kota Tegal yang mengambil jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ).

Adress:

Jl. Abdinegara Kec. Tegal Barat-Kota Tegal

Work Time:

Monday - Saturday from 8am to 5pm

Number Phone:

0814 7665 2656

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Konfigurasi IP Address, NAT, dan DNAT pada Router Cisco

  Konfigurasi IP Address, NAT, dan DNAT pada Router Cisco   A. Alat dan Bahan 1. Router Cisco 2. Switch manage Mikrotik 3. Kabel UTP 4. Kabe...